AUTHOR REVIEW
Bukan Alternatif, tapi Solusi
Sumber: Modal, No. 3 / I-Jan 2003,12--13
Penulis: H. Ahmad Ariawan Amin, MSc, Direktur Utama BMI Sudah berabad-

abad lamanya ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga, dan hampir semua transaksi khususnya dalam perbankan dikaitkan dengan bunga. Pengalaman ratusan tahun dalam dominasi bunga telah membuktikan ketidakberdayaan sistem ini dalam menjembatani ketimpangan ekonomi, bahkan menjadi faktor pemicu terjadinya ketimpangan ini. Banyak orang kaya yang menjadi semakin kaya di atas beban orang lain, begitu juga banyak negara yang mencapai kemakmurannya di atas kemiskinan negara lain. Kesenjangan ekonomi semakin lebar antara negara maju dan negara berkembang, sedangkan di dalam negara berkembang kesenjangan itu semakin dalam.

Atas fenomena seperti di atas hanya sedikit orang yang menyadari bahaya bunga bagi terciptanya keadilan ekonomi. Pemerintah di berbagai negara menjadi sangat sibuk dengan sistem bunga dan yang sudah menjadi build-in dalam sistem itu adalah sifat kapitalistik dan diskriminatif. Dan karena kelemahan sistem itu pula Pemerintah di negara-negara bersangkutan menjadi sibuk menambah kekurangan itu dengan berbagai program dan peraturan yang memaksa orang yang diuntungkan agar menaruh simpati kepada orang yang dirugikan dalan sistem bunga itu.

Walaupun demikian kita patut bersyukur ketika dominasi itu berada di puncaknya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan segala ketentuan dan keputusan yang mendukung UU tersebut telah mengundang berdirinya lembaga keuangan syariah yang antiriba. Kedatangan lembaga keuangan ini disambut dengan perasaan suka cita oleh berbagai kalangan ummat Islam, dukungan mereka diwujudkan dengan berdirinya lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank Namun demikian jumlah kantor yang melayani jasa perbankan syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Perlu disadari oleh kita semua bahwa bagi sebagian masyarakat Indonesia bahwa kegiatan perbankan dengan sistem bunga tidak sejalan dengan prinsip syariah sehingga banyak di antara mereka yang enggan untuk berhubungan dengan dunia perbankan.

Krisis multi-dimensi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 masih meninggalkan dampak pada dunia bisnis Indonesia, terutama perbankan nasional. Perbankan nasional harus menanggung non performing loans (NPL) yang sangat besar akibat dan krisis yang sampai menimpa sektor riil. NPL dapat mengganggu likuiditas, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan, dan dalam waktu yang bersamaan muncul masalah lain yaitu negative spread.

Krisis multi dimensi seperti yang disebutkan di atas telah membuktikan bahwa sistem bagi hasil memiliki ketahanan yang lebih di dalam menghadapi krisis. Bank Muamalat sebagai bank yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dapat membukukan pendapatan bagi hasil dan margin yang positif, pada saat yang sama bank-bank konvensional mengalami kerugian besar bahkan banyak di antaranya yang gulung tikar. Fakta ini pulalah yang menjadi salah satu faktor utama di keluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang ini memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank sentral berkewajiban untuk menyediakan perangkat bagi terselenggaranya sistem bagi hasil secara optimal dan memberikan kemudahan yang sama kepada bank syariah. UU ini juga memberikan dasai hukum yang kuat dan membuka peluang yang luas bagi pengembangan perbankan syariah.

Mengingat potensi pasar perbankan syariah yang cukup besar (Penelitian Potensi & Preferensi Masyarakat Terhadap Bank Syariah Tahun 2000) dan konsep dasar perbankan syariah sangat memenuhi kebutuhan masyarakat sementara selama ini perkembangan perbankan syariah masih dalam tahap awal dan jumlah jaringan kantor yang masih sangat terbatas maka Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang Pembahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

Keluarnya UU Nomor 10 Tahun 1998 dan PBI No. 4/1/PBI/2002 tahun 2002 menandai babakan baru dalam sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Kalau sebelum 1998 di Indonesia hanya ada satu Bank Umum Syariah, pasca 1998 jumlahnya terus bertambah dan sampai periode Oktober 2002 telah berdiri 2 Bank Umum Syariah dan 6 Unit Usaha Syariah (Statistik Bulanan Bl).

Dalam rangka pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka setidak-tidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan percepatan pertumbuhan perbankan syariah :
1. Perbankan syariah bukan merupakan altematif/pilihan tapi solusi dalam menciptakan sistem perekonomian yang kuat (fundamental ekonomi).
2. Bank Indonesia selaku lembaga otoritas pengatur Bank Syariah hendaknya ikut serta merangsang pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sehingga tidak terlalu fokus kepada hal-hal teknis.
3. Pertumbuhan jaringan bank syariah yang selama ini masih sangat terbatas hendaknya dipermudah dalam pembukaan jaringan/kantor yang dimulai dari jenis kantor yang sangat kecil namun dapat membangun adanya transaksi perbankan (market driven).
4. Diperlukan adanya fatwa resmi MUI yang secara tegas menyampaikan bahwa bunga bank adalah riba.
5. Mendorong peran perbankan dalam menggerakan sektor riil dan membatasi kegiatan spekulasi atau tidak produktif karena pembiayaan ditujukan pada usaha-usaha yang dibenarkan secara syariah.

Ketahanan Bank Syariah
Dalam sistem keuangan konvensional tidak tercipta keterkaitan antara sektor moneter dengan sektor riil. Monetisasi seluruh asset dan aktifitas ekonomi yang dikendalikan oleh transaksi-transaksi yang didasari oleh suku bunga menjadi salah satu sebab orang meminta uang untuk motif spekulasi dan kecenderungan meninggalkan motif transaksi sudah menjadi fenomena yang mengglobal. Sehingga perkembangan sektor moneter jauh meninggalkan sektor riil.

Dalam perbankan Islam harus terjadi keterikatan dan keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter tidak boleh berjalan sendiri meninggalkan sektor riil. Keterikatan pada akad-akad syariah bersifat mutlak, maka pada sisi asset tidak akan terjadi perubahan pada marjin walaupun bunga berubah, karena harga jual telah disepakati di awal akad. Sementara pada akad pembiayaan seperti mudharabah dan musyarakah, pendapatan bagi hasil bank akan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor riil.

Menurut Prof. Mas'udul Alam Choudury seorang pakar ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar harus dikaitkan dengan sektor riil atau sesuai dengan kebutuhan sektor ini, sehingga pertumbuhan money supply sama dengan pertumbuhan output. Berbeda dengan sistem bunga, dimana money supply jauh di atas keperluan sektor riil, hal ini pula yang menjadikan terjadinya instabilitas pada harga uang yang mengundang spekluasi dalam money demand. Pertumbuhan ekonomi dengan karakteristik seperti ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang sangat rapuh atau yang biasa disebut sebagai bubble growth economy.

Pendapatan bank Islarn bukan hunga, oleh karena itu sistem ini secara build-in tidak akan berhadapan dengan negatif spread seperti bank-bank konvensional. Pendapatan utama dari bank Islam terfokus pada seberapa besar bank dapat menghimpun keuntungan dari investas pada sektor riil.

Narnun demikian masih terdapat beberapa kendala, sehingga bank Syariah belum bisa beroperasi secara optimal dan dapat berperan lebih banyak lagi ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang mendambakan kebaikan dari sistem Islam. Di antara kendala yang di hadapinya adalah:

1. Kerangka dan Perangkat Pengaturan Perbankan Syariah belum Lengkap.
Guna mendukung kegiatan operasional yang sehat, perbankan syariah membutuhkan kerangka dan perangkat pengaturan yang sesuai dengan karakteristik operasionalnya seperti sistem kolektibiliti pembiayaan, pendirian bank dan pembukaan kantor, instrumen pasar keuangan antar bank dll.

2. Jaringan Bank Syariah.
Jaringan bank syariah masih sangat terbatas, keterbatasan ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan bank syariah kepada masyarakat yang mendambakan produk bank syariah. Secara keseluruhan asset perbankan syariah dan jumlah outletnya tidak sampai 2 % dari jumlah seluruh kantor bank yang ada di Indonesia. Oleh karena itu untuk memperbesar perannya di tengah-tengah masyarakat perlu adanya :
- Penyederhanaan dan kemudahan dalam membuka kantor outlet.
- Tersedianya informasi pasar/permintaan jasa perbankan syariah.

3. Keterbatasan Pemahaman Masyarakat terhadap Bank Syariah.
Bagi masyarakat Indonesia perbankan syariah merupakan sesuatu yang baru dan pemahaman mereka tentang perbankan syariah dan operasionalisasinya juga masih sangat terbatas, keterbatasan ini menyebabkan adanya persepsi yang kurang tepat terhadap bank syariah. Bahkan terjadi kecurigaan dan ketidakpuasan di tengah masyarakat dan menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Survei persepsi yang telah dilakukan BI bekerjasama dengan beberapa universitas di 6 provinsi (2000- 2001) menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan akan jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah dengan pengetahuan mengenai jenis-jenis produk serta operasional sistem perbankan syariah yang benar.
Salah satu cara pemecahan tersebut adalah melalui upaya edukasi kepada publik secara terencana dan terkoordinasi. Upaya ini tidak hanya menjadi tanggungjawab bank syariah akan tetapi juga kewajiban negara, temasuk BI, sekolah/perguruan tinggi, ulama dll.

4. Sumber Daya Insani.
Sehubungan dengan sistem perbankan syariah di Indonesia termasuk hal yang baru, maka sampai saat ini sumber daya insani yang memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah masih kurang. Karena itu, diperlukan adanya pelatihan-pelatihan atau jenjang pendidikan yang memasukkan kurikulum perbankan syariah.

Kesimpulan
Perbankan syariah merupakan solusi yang harus dijalankan dalam membangun sistem ekonomi yang kuat yang berbasis kerakyatan dan keadilan. Sistem perbankan syariah akan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor usaha (riil), menjalin kemitraan, tidak rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi makro (krisis moneter) dan terbebas dan negative spread. Sistem perekonomian Islam akan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia tanpa sedikitpun melanggar ketentuan dan hukum Allah.

OTHER AUTHOR REVIEW
  • Jurus Memangkas BPIH ...More >>
  • A Riawan Amin: Bank Syariah Punya Pasar Sendiri ...More >>
  • Berhasil berkat Iman dan Keyakinan ...More >>
  • Jalan Tengah Haram-Halal Ala Pemberontak ...More >>
  • ATM Kami Lebih Banyak dari BCA ( Wawancara ) ...More >>
  • Bukan Alternatif, tapi Solusi ...More >>
  • Great Manager = The Manager who Dares to Break the Rules ...More >>
  • Jangan Alergi Konsep Syariah ...More >>
  • Mempertahankan Sikap Egaliter ...More >>
  • Bawahan harus diberi kepercayaan mengekspresikan diri ...More >>
  • Nahkoda Perbankan Syariah Indonesia ...More >>
  • BOOK REVIEW
  • Zero Base Dalam Interaksi Sosial ...More >>
  • Menuju Manajemen Keabadian ...More >>
  • Terobosan Manajemen Khas Muamalat ...More >>
  • Mengubah Krisis Menjadi Prestasi ...More >>


  • Intellectual Property of A. Riawan Amin