AUTHOR REVIEW
Jurus Memangkas BPIH
Sumber: Republika Update: 05/04/2006
Ada lebih dari 200 ribu jamaah haji Indonesia yang berangkat setiap tahunnya. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), biasanya per jamaah dikenai tarif sekitar Rp 30 juta. Menurut saya, jumlah yang akhirnya dibayar jamaah bisa ditekan hingga sepertiganya atau sekitar Rp 20 juta, bahkan bisa lebih murah lagi.
Umumnya pengamat merujuk biaya haji akan efisien bila pengelolaannya mengikuti pola Tabung Haji Malaysia. Memang harus diakui institusi negeri jiran ini sangat fenomenal. Tabung Haji berhasil mentransformasikan dana haji bukan sekadar untuk biaya haji itu sendiri, tapi menjadi dana murah buat investasi. Kuncinya, terjadi pengendapan dana haji yang cukup lama sehingga memungkinkan fund manager memutarnya untuk kegiatan ekonomi.
Dari hasil investasi ini, Tabung Haji bisa membangun maktab (pemondokan) permanen di Makkah. Atau kalaupun tidak bisa, menyewanya jauh-jauh hari sehingga bisa memastikan jamaah mendapatkan tempat nyaman dan tidak jauh dari tempat ibadah. Selain akomodasi bisa ditekan, komponen biaya lain seperti transportasi dengan cara yang sama juga bisa dihemat.
Cara yang dilakukan Tabung Haji sebetulnya tidaklah sulit dan bisa dilakukan oleh bank. Jadi, mengapa harus membuat lembaga semacam Tabung Haji kalau dengan cara yang sama bank-bank penerima setoran BPIS di sini juga punya potensi yang sama untuk memberdayakan dana haji itu untuk investasi? Bukankah ini jauh lebih hemat karena tak perlu lagi membentuk lembaganya yang tentu menguras energi dan biaya baru ?
Mengubah mindset Keputusan pemerintah menunjuk bank syariah sebagai bank penerima setoran (BPS) patut diacungi jempol. Kebijakan ini diharapkan sejak lama mengingat, kemabruran ibadah haji, juga akan terjaga bila seluruh proses --termasuk pengelolaan dananya-- dilakukan secara bersih, sesuai syariah. Langkah ini saja tidak cukup. Perlu dilakukan terobosan pengelolaan haji dengan pola pikir (mindset) lama yang tak lagi relevan.
Pertama, BPS tidak sama dengan bank pengelola dana haji. BPS memang menerima setoran haji, tapi begitu uang jamaah terkumpul, dalam waktu singkat harus segera ditransfer ke rekening menag. Praktis, BPS tak bisa memaksimalkan dana yang hanya numpang lewat itu untuk bisnis.
Kalau BPS diperkenankan mengelola uang jamaah lebih lama, yang berarti ada pengendapan waktu yang cukup, sudah pasti dana jamaah bisa jauh lebih produktif. Setiap tahunnya, setoran lunas BPIH (biasa dan khusus) mencapai Rp 5-6 triliun. Bila dana ini bisa digulirkan bank untuk kegiatan produktif, hasilnya bisa dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi sehingga BPIH yang mereka bayarkan jauh lebih murah.
Kedua, bank syariah sering disalahpahami tidak mampu mengelola dana haji karena jaringannya yang terbatas. Ini perlu diluruskan karena dengan kemajuan teknologi, problem jaringan ini bisa diatasi dengan melakukan interkoneksi antarbank syariah yang ditunjuk, bahkan dengan cara inovatif seperti interkoneksi online-real time yang dilakukan Bank Muamalat dengan PT Pos.
Ketiga, perlu diatur sinergi antara BPS dengan pemerintah selaku regulator sekaligus operator haji. Pengaturan ini menyangkut diperkenankannya BPS mengelola dan mengoptimalkan BPIH yang hasilnya juga akan dinikmati para jamaah haji.
Keempat, memperpanjang masa pengendapan dana haji. Sistem yang diadopsi saat ini hanya memberikan peluang bagi BPS untuk memanfaatkan dana haji dalam tempo tiga hingga empat bulan saja. Bisa diduga bila dana promosi yang dikeluarkan BPS tidak sebanding dengan tujuan komersial yang hendak diraih. Yang terjadi, BPS tetap menerima setoran haji lebih karena melayani jamaah, bukan lagi pertimbangan profit.
Yang terakhir yang tak kalah penting adalah mengubah mindset jamaah sendiri. Umumnya mereka membayar BPIH agar tahun itu juga bisa berangkat. Tidak sedikit dari mereka yang menjual aset-aset strategis seperti tanah, rumah, bahkan faktor produksi lain yang mereka kuasai. Sehingga ketika mereka kembali, tak jarang ada yang kemudian hidup miskin.
Pola pikir seperti ini yang harus diubah. Bahwa haji bisa direncanakan jauh-jauh hari dengan menabung. Harus ditanamkan pemahaman sejak dini, bila skim menabung ini dipadukan dengan investasi yang tepat, biaya haji yang harus mereka tanggung bisa berkurang secara signifikan.
Cukup Rp 20-an Juta Dari hasil simulasi yang dikembangkan Muamalat, calon jamaah bisa menabung dengan jangka waktu tiga hingga 20 tahun. Dengan asumsi kenaikan BPIH per tahunnya sekitar 2,5 persen dan bagi hasil tabungan saat ini sekitar delapan persen, maka untuk masa tabungan dengan pengendapan tiga tahun, nasabah cukup menyetorkan BPIH senilai Rp 24 juta melalui tabungan haji dengan setoran per bulan Rp 668 ribu. Bila perkiraan BPIH yang ditetapkan pemerintah besarnya mencapai Rp 27,2 juta, maka nasabah akan menikmati penghematan sebesar Rp 3,2 juta..
Jumlah penghematan yang diraih jamaah akan semakin besar seiring dengan lamanya masa pengendapan. Bila misalnya jamaah mengambil masa tabungan 20 tahun, maka ia bisa berangkat haji dengan harga yang sangat terjangkau hanya Rp 16,8 juta atau mengantongi penghematan sebesar Rp 24,7 juta dari total perkiraan BPIH Rp 41,5 juta. Setoran bulanan yang harus ia bayar pun sangat murah, kira-kira hanya Rp 70 ribu per bulannya.
Dengan cara ini, semestinya para jamaah bisa merencanakan keberangkatan hajinya jauh-jauh hari dengan hasil yang optimal. Penjualan aset untuk bekal haji bisa dikurangi, sehingga sepulang mereka dari Tanah Suci, mereka tetap bisa produktif. Skim ini, benar-benar akan membuat semua orang terbang untuk berhaji dengan harga terjangkau. Para pengambil kebijakan yang mendukung sistem ini, pasti juga diberkahi. Sebab, bagaimana mungkin doa dari lebih 200 ribu jamaah haji yang merasakan manfaat skim ini bisa dinafikan Allah? Wallahu A'lam.
|
 |
OTHER AUTHOR REVIEW
Jurus Memangkas BPIH ...More >> A Riawan Amin: Bank Syariah Punya Pasar Sendiri ...More >> Berhasil berkat Iman dan Keyakinan ...More >> Jalan Tengah Haram-Halal Ala Pemberontak ...More >> ATM Kami Lebih Banyak dari BCA ( Wawancara ) ...More >> Bukan Alternatif, tapi Solusi ...More >> Great Manager = The Manager who Dares to Break the Rules ...More >> Jangan Alergi Konsep Syariah ...More >> Mempertahankan Sikap Egaliter ...More >> Bawahan harus diberi kepercayaan mengekspresikan diri ...More >> Nahkoda Perbankan Syariah Indonesia ...More >> |
|
 |
|